Info Shanti Episode 21 - E-litigasi, E-court Dan E-berpadu

  • Kamis, 17 April 2025
  • Admin
  • Dilihat 75 kali

Negara – Pada Kamis, 17 April 2025, Pengadilan Negeri Negara kembali hadir dalam program “Info Shanti” Infonya Pengadilan Negeri Negara bersama Ananta Praja Swara 99.9 FM Radio Jembrana. Dalam episode ke-21 ini, tema yang diangkat adalah “Litigasi, E-Court, dan E-Berpadu”. Program ini dipandu oleh Lani Meilana selaku host, dengan menghadirkan narasumber Komang Sastrini, S.H. dan I Made Hadi Kusuma, S.H., yang merupakan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Negara.

Melalui siaran selama satu jam tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan E-Court, sebuah aplikasi berbasis web dari Mahkamah Agung RI yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan sidang, hingga pelaksanaan persidangan secara elektronik. Perjalanan pengembangan E-Court juga dipaparkan, mulai dari Perma No. 3 Tahun 2018 hingga Perma No. 7 Tahun 2022.

Adapun layanan utama dalam E-Court meliputi:

  • E-Filing (pendaftaran perkara)
  • E-Payment (pembayaran perkara)
  • E-Summon (pemanggilan elektronik)
  • E-Litigation (persidangan elektronik)

Selain itu, narasumber juga membahas aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yang merupakan inovasi digital dalam administrasi perkara pidana. Aplikasi ini memungkinkan proses permohonan seperti izin penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan, hingga izin besuk tahanan dilakukan secara daring tanpa ke pengadilan.

Aplikasi E-Berpadu telah diterapkan di PN Negara sejak November 2022 dan saat ini terus dikembangkan. Fitur-fitur layanan dalam E-Berpadu antara lain:

  • Pelimpahan berkas pidana
  • Permohonan penetapan diversi
  • Izin pinjam pakai barang bukti
  • Pendaftaran praperadilan elektronik
  • Permohonan banding dan lainnya

Menutup sesi, Pengadilan Negeri Negara mengajak masyarakat untuk mendukung digitalisasi peradilan dengan memanfaatkan layanan E-Court dan E-Berpadu. Diharapkan masyarakat menyiapkan perangkat seperti handphone, email, nomor WhatsApp aktif, dan rekening bank pribadi untuk mengakses layanan tersebut secara mandiri.

 


Lampiran

 Materi Info Shanti Episode 21 - E-Litigasi, E-Court dan E-Berpadu

Lihat Berita Lainnya