Info Shanti Episode 27 - Pembaharuan Dalam Kuhp Nasional

  • Jum'at, 17 Oktober 2025
  • Admin
  • Dilihat 50 kali

Jumat 17 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Negara kembali hadir di udara melalui program Info Shanti Episode 27 yang disiarkan oleh Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM Jembrana. Pada episode kali ini, menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Negara Ibu Indah Wahyuni Dian Ratnasari, S.H., M.H. bersama Humas PN Negara Bapak I Gede Suparsadha, S.H. sebagai narasumber.

Dalam siaran tersebut, kedua narasumber membahas tema “Pembaharuan dalam KUHP Nasional” dengan mengulas isi dan semangat baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan menggantikan KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) peninggalan kolonial Belanda.

Disampaikan bahwa KUHP Baru membawa semangat dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi hukum pidana di Indonesia. Beberapa perubahan mendasar meliputi:

  • Tidak ada lagi perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran; semuanya disebut “tindak pidana”.
  • Diakuinya hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan.
  • Diperkenalkannya sistem pemidanaan baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan penggantian pidana penjara pendek dengan denda.
  • Diberlakukannya pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.
  • Melalui sosialisasi ini, PN Negara berharap masyarakat dapat memahami arah pembaharuan hukum pidana yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kondisi sosial Indonesia.

Di akhir acara, para narasumber juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pengaduan resmi PN Negara seperti website, Siwas, SP4N-Lapor, PTSP on Call, dan meja pengaduan di PTSP PN Negara.

 

 

 


Lampiran

 Info Shanti Episode 27 - Pembaharuan dalam KUHP Nasional

Lihat Berita Lainnya