Pengadilan Negeri Negara Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/pdt.eks/2025/pn Nga

  • Rabu, 12 November 2025
  • Admin
  • Dilihat 20 kali

Rabu, 12 November 2025, Panitera Pengadilan Negeri Negara bersama Panitera Muda Perdata dan Jurusita melaksanakan eksekusi terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Nga Jo. 138/Pdt.G/2022/PN Nga, Jo. 17/PDT/2023/PT Dps, Jo. 2196 K/Pdt/2024, Jo. 741 PK/PDT/2025.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi III, aparat desa, dan pihak keamanan setempat. Adapun Termohon Eksekusi I dan II tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.

Pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga ketertiban dan memperhatikan prinsip keadilan serta keamanan di lapangan.

 

 

Lihat Berita Lainnya