Sosialisasi Berkala Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (prodeo)
- Jum'at, 07 Februari 2025
- Admin
- Dilihat 20 kali

- Yang dapat diberikan pembebasa biaya : tidak mampu secara ekonomi atau termasuk kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) atau penetapan UMR atau program jaring pengaman social lainnya.
- Yang menanggung NEGARA, dalam tiap tingkatan Pengadilan
- Meliputi perkara permohonan, gugatan dan eksekusi
- Untuk Perkara Perdata diajukan ke Meja I PTSP dengan melampirkan
- Surat Gugatan/Permohonan
- SKTM atau Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya
- Besarannya : sesuai SK Dirjen Badiukn Nomor 52/DJU/SK/HK.006/2014 Tentang Juklak Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan
- Komponen yang ditanggung: materia, biaya panggilan, biaya pemberitahuan putusan, biaya sita jaminan, biaya PS, biaya Saksi/Ahli, biaya Eksekusi, ATK, penggandaan berkas perkara dan surat-surat berkaitan, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan pengaju dan para pihak, Salinan Putusan, dll.
Lampiran
SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2020