Pengumuman Lelang Pertama Perkara Nomor 3/pdt.eks/2024/pn Nga Jo 5/pdt.eks/2017/pn Nga

  • Senin, 25 Agustus 2025
  • Admin
  • Dilihat 69 kali

Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : 

Nomor ; 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga

Berupa : 

  • Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 504., NIB 22.01.02.09.00985, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 29 Juli 2008, No. 965/TBB/2008, luas 310 M2, sertipikat tgl 11 Agustus 2008 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya;  
    • dengan Nilai Limit Lelang Rp. 234.000.000,- ( dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).; 
    • Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah) ; 

 

  • Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 1717., NIB 22.01.02.10.00688, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 15 September 2004, No. 651/TBB/2004, luas 1400 M2, Sertipikat tgl 11 Oktober 2004 atas nama I Nyoman Yardita ;  
    • dengan Nilai Limit Lelang Rp. 801.000.000,- ( Delapan ratus satu juta rupiah). 
    • Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah);

 

  • Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2014., NIB 22.01.02.09.01067, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 28 Juli 2009, No. 1008/TBB/2009, luas 3270 M2, Sertipikat tgl 29 Juli 2009 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ; 
    • dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.584.000.000,- ( satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah). 
    • Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);

 

  • Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2391., NIB 22.01.02.09.01663, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 12 Pebruari 2014, No. 1455ATBB/2014, luas 1700 M2, Sertipikat tgl 18 Pebruari 2014 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ;
    • dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.276.000.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah). 
    • Jumlah Nilai Uang Jaminan Leiang sebesar Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puiuh juta rupiah) ;

 

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id

2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri 

3. Waktu Pelaksanaan

a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas  sampai dengan :

  • Hari : Selasa.
  • Tanggal : 23 September 2025 
  • Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 23 September 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat domain : lelang.go.id
  • Tempat Lelang : KPKNL Singaraja 
  • Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
  • Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran

b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas

4. Uang Jaminan Lelang

  • a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.

6. Pelunasan Lelang

  • a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
  • b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.


Lampiran :

 PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga

Lihat Pengumuman Lainnya